Jumat, 11 Januari 2013

Tugas Softskill Etika Profesi Akuntansi Januari 2013


KECURANGAN PERUSAHAAN DALAM MELAKUKAN KOMITMEN ETIS
            Sejalan dengan perkembangan zaman yang semakin maju serta laju perekonomian dunia yang semakin cepat, dan diberlakukannya sistem perdagangan bebas sehingga batas kita dan batas dunia akan semakin “kabur” (borderless) world. Hal ini jelas membuat semua kegiatan saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) dan keuntungan (profit). Kadangkala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tadi, memaksa orang atau sekelompok orang untuk menghalalkan segala cara tanpa mengindahkan ada pihak yang dirugikan atau tidak.
Dengan kondisi seperti ini, pelaku bisnis kita jelas akan semakin berpacu dengan waktu serta negara-negara lainnya agar terwujud suatu tatanan perekonomian yang saling menguntungkan. Namun perlu kita pertanyakan bagai mana jadinya jika pelaku bisnis dihinggapi kehendak saling “menindas” agar memperoleh tingkat keuntungan yang berlipat ganda.

CoC (Code of Conduct)
            Terdapat dua definisi yang bisa menjelaskan maknanya: CoC adalah “Kumpulan prinsip, nilai, standar, atau aturan berperilaku yang menuntun keputusan, prosedur dan sitem dari sebuah organisasi, untuk
(a) Memberi kontribusi bagi kesejahteraan para pemangku kepentingan; dan
(b) Menghargai hak-hak dari setiap pihak yang terkena dampak dari  pengoperasi perusahaan” (Wikipedia: International Good Practice Guidance,Defining and Developing an Effective Code of Conduct for Organisation, the International Federation of Accountants: 2007). Atau, Seperti di tegaskan L. Sinuor Yosephus (2010:288)
“salah satu jenis kode etik profesi yang memuat kebijakan moral-etis perusahaan yang berhubungan dengan antisipasi akan terulangnya hal-hal buruk yang pernah terjadi di masa silam, misalnya konflik kepentingan, relasi dengan pemasok dan pelanggan, pemberian hadiah, insentif, dan sejenisnya”.
            Menurut para ahli, etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antar sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Etika bisnis adalah keseluruhan dari aturan-aturan etika, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hak-hak dan kewajiban produsen dan konsumen serta etika yang harus dipraktekkan dalam bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis mencakup hubungan antara perusahaan dengan orang yang menginvestasi uangnya dalam perusahaan, dengan konsumen, pegawai, kreditur dan pesaing.
            Masalah kecurangan bisnis, belakangan ini banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan kecurangan dalam meraup keuntungan yang maksimal. Berbagai kecurangan bukan hal yang lumrah lagi. Kecurangan tersebut dilatar-belakangi karena makin banyaknya perusahaan-perusahaan pesaing. Atau alasan biaya hidup yang semakin tinggi (faktor ekonomi). Tentu hal ini sangat berlawanan dengan etika bisnis yang ada. Salah satu contoh perusahaan yang berbuat curang yaitu PT Rashwa Getra Nirwana, sebuah perusahaan suplier resmi Petronas.
            PT ini telah mengoplos solar menjadi minyak tanah. Polisi berhasil menggerebek gudang PT ini yang bertempatkan di Surabaya. Polisi berhasil menemukan berbagai alat pengoplos dan belasan tangki air serta tong. Di gudang tersebut di temukan sang pemilik PT yang sedang mengoplos solar dan kemudian di jual sebagai minyak tanah.
Proses pengoplosannya yaitu setelah minyak dan solar di beli, kemudian dicuci. Dan solar di masukkan kedalam tong dan kemudian dibersihkan dengan menggunakan cairan pembersih (hipo) dan cairan pembening (bleaching). Kemudian Setelah didiamkan dan mengendap, hasilnya kemudian dipindahkan ke tangki. Dan dari tangki, minyak tanah palsu itu kemudian di masukkan ke mobil tangki kapasitas 5 ribu liter.
Pendistribusiannya, minyak tanah tersebut lalu diedarkan dan dijual ke pangkalan minyak tanah di kawasan Perak. Sedangkan hasil endapan yang kurang bersih juga dijual dengan diaku sebagai solar juga di kawasan Perak. Dan minyak tersebut dijual kembali dengan harga Rp 7.800 / liter.
            Dilihat dari peristiwa ini yaitu sungguh pemilik PT tidak memiliki etika dan tidak bertanggung jawab atas apa yang ia lakukan dalam bisnis. Pelaku hanya memikirkan keuntungan yang didapat, tetapi tidak dengan dampaknya. Dengan harga yang lebih murah, pelaku bias mendapatkan untung yang berlipat ganda. Buruknya, PT membawa lisensi sebagai supplier resmi Petronas. Dan PT (pelaku) mampu berbuat seperti itu. Apa jadinya Citra perusahaan Petronas dimata konsumennya. Tentu konsumen akan berfikir berkali-kali untuk menjadi pelanggan PT tersebut agar tidak merasa dicurangi dan ditipu.
Tidak hanya pada konsumen dampaknya, investor juga akan segan dalam menanamkan modal nya di dalam perusahaan ini. Dan ini merupakan peluang bagi pesaing untuk menarik konsumen dan investor. Oleh karena itu Petronas harus membersihkan namanya atas PT Rashwa Getra Nirwana yang telah membuat nama perusahaan tercoreng dalam dunia bisnis perminyakan.
            Didalam kasus ini terlihat jelas bahwa perusahaan ini melakukan pelanggaran yang sangat berat dan jauh dari perusahaan yang melakukan komitmen etis.

Sumber :
www.wikipedia.com
http://mukti-com.blogspot.com/2012/08/pandangan-etika-terhadap-praktek-bisnis.html
http://dwant21pms.blogspot.com/2013/01/contoh-perusahaan-yang-melaksankan.html