KECURANGAN PERUSAHAAN DALAM MELAKUKAN
KOMITMEN ETIS
Sejalan dengan perkembangan zaman
yang semakin maju serta laju perekonomian dunia yang semakin cepat, dan
diberlakukannya sistem perdagangan bebas sehingga batas kita dan batas dunia
akan semakin “kabur” (borderless) world. Hal ini jelas membuat semua kegiatan
saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) dan
keuntungan (profit). Kadangkala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan
tadi, memaksa orang atau sekelompok orang untuk menghalalkan segala cara tanpa
mengindahkan ada pihak yang dirugikan atau tidak.
Dengan kondisi seperti ini, pelaku bisnis kita jelas akan semakin berpacu dengan waktu serta negara-negara lainnya agar terwujud suatu tatanan perekonomian yang saling menguntungkan. Namun perlu kita pertanyakan bagai mana jadinya jika pelaku bisnis dihinggapi kehendak saling “menindas” agar memperoleh tingkat keuntungan yang berlipat ganda.
Dengan kondisi seperti ini, pelaku bisnis kita jelas akan semakin berpacu dengan waktu serta negara-negara lainnya agar terwujud suatu tatanan perekonomian yang saling menguntungkan. Namun perlu kita pertanyakan bagai mana jadinya jika pelaku bisnis dihinggapi kehendak saling “menindas” agar memperoleh tingkat keuntungan yang berlipat ganda.
CoC (Code of
Conduct)
Terdapat dua definisi yang bisa
menjelaskan maknanya: CoC adalah “Kumpulan prinsip, nilai, standar, atau aturan
berperilaku yang menuntun keputusan, prosedur dan sitem dari sebuah organisasi,
untuk
(a) Memberi
kontribusi bagi kesejahteraan para pemangku kepentingan; dan
(b) Menghargai
hak-hak dari setiap pihak yang terkena dampak dari pengoperasi
perusahaan” (Wikipedia: International Good Practice Guidance,Defining and
Developing an Effective Code of Conduct for Organisation, the International
Federation of Accountants: 2007). Atau, Seperti di tegaskan L. Sinuor Yosephus
(2010:288)
“salah satu
jenis kode etik profesi yang memuat kebijakan moral-etis perusahaan yang
berhubungan dengan antisipasi akan terulangnya hal-hal buruk yang pernah
terjadi di masa silam, misalnya konflik kepentingan, relasi dengan pemasok dan
pelanggan, pemberian hadiah, insentif, dan sejenisnya”.
Menurut
para ahli, etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan
antar sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Etika bisnis adalah keseluruhan dari aturan-aturan
etika, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hak-hak dan
kewajiban produsen dan konsumen serta etika yang harus dipraktekkan dalam
bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis mencakup hubungan antara perusahaan dengan
orang yang menginvestasi uangnya dalam perusahaan, dengan konsumen, pegawai,
kreditur dan pesaing.
Masalah
kecurangan bisnis, belakangan ini banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan
kecurangan dalam meraup keuntungan yang maksimal. Berbagai kecurangan bukan hal
yang lumrah lagi. Kecurangan tersebut dilatar-belakangi karena makin banyaknya
perusahaan-perusahaan pesaing. Atau alasan biaya hidup yang semakin tinggi
(faktor ekonomi). Tentu hal ini sangat berlawanan dengan etika bisnis yang ada.
Salah satu contoh perusahaan yang berbuat curang yaitu PT Rashwa Getra Nirwana,
sebuah perusahaan suplier resmi Petronas.
PT
ini telah mengoplos solar menjadi minyak tanah. Polisi berhasil menggerebek
gudang PT ini yang bertempatkan di Surabaya.
Polisi berhasil menemukan berbagai alat pengoplos dan belasan tangki air serta
tong. Di gudang tersebut di temukan sang pemilik PT yang sedang mengoplos solar
dan kemudian di jual sebagai minyak tanah.
Proses pengoplosannya yaitu setelah minyak dan solar
di beli, kemudian dicuci. Dan solar di masukkan kedalam tong dan kemudian
dibersihkan dengan menggunakan cairan pembersih (hipo) dan cairan pembening
(bleaching). Kemudian Setelah didiamkan dan mengendap, hasilnya kemudian
dipindahkan ke tangki. Dan dari tangki, minyak tanah palsu itu kemudian di
masukkan ke mobil tangki kapasitas 5 ribu liter.
Pendistribusiannya, minyak tanah tersebut lalu
diedarkan dan dijual ke pangkalan minyak tanah di kawasan Perak. Sedangkan
hasil endapan yang kurang bersih juga dijual dengan diaku sebagai solar juga di
kawasan Perak. Dan minyak tersebut dijual kembali dengan harga Rp 7.800 /
liter.
Dilihat
dari peristiwa ini yaitu sungguh pemilik PT tidak memiliki etika dan tidak
bertanggung jawab atas apa yang ia lakukan dalam bisnis. Pelaku hanya
memikirkan keuntungan yang didapat, tetapi tidak dengan dampaknya. Dengan harga
yang lebih murah, pelaku bias mendapatkan untung yang berlipat ganda. Buruknya,
PT membawa lisensi sebagai supplier resmi Petronas. Dan PT (pelaku) mampu
berbuat seperti itu. Apa jadinya Citra perusahaan Petronas dimata konsumennya.
Tentu konsumen akan berfikir berkali-kali untuk menjadi pelanggan PT tersebut
agar tidak merasa dicurangi dan ditipu.
Tidak hanya pada konsumen dampaknya, investor juga
akan segan dalam menanamkan modal nya di dalam perusahaan ini. Dan ini
merupakan peluang bagi pesaing untuk menarik konsumen dan investor. Oleh karena itu Petronas harus membersihkan namanya
atas PT Rashwa Getra Nirwana yang telah membuat nama perusahaan tercoreng dalam
dunia bisnis perminyakan.
Didalam
kasus ini terlihat jelas bahwa perusahaan ini melakukan pelanggaran yang sangat
berat dan jauh dari perusahaan yang melakukan komitmen etis.
Sumber :
www.wikipedia.com
http://mukti-com.blogspot.com/2012/08/pandangan-etika-terhadap-praktek-bisnis.html
http://dwant21pms.blogspot.com/2013/01/contoh-perusahaan-yang-melaksankan.html
kepada Yth,
BalasHapusPERUSAHAAN CONTRACTOR BUMN / SWASTA NASIONAL DI TEMPAT
Up : Finance manager / Bag Keuangan
From : M.Thomas
Contac : 0813 18860902
Email : Thomas92globalpindo@gmail.com
Prihal : Proposal Penawaran Bank Garansi & Surety Bond (Non Collateral)
Dengan Hormat.
Adapun beberapa produk yg kami Tawarkan di antaralain :
1.jaminan penawaran (Bid Bond)
2.jaminan plaksanaan (ferpormance Bond)
3.jaminan uang muka (Advance payment Bond)
4.jaminan pemeliharaan (maintenance Bond)
5.Jaminan Pembayaran & SKBDN
6.construction All Risk
8.rangka kapal / marine hull-konstruksi & Rekayasa
9.costum Bond
7.angkutan barang/ cargo
10.energy Upstream & Downstream
Demikian atas perhatian dan kerja sama yg baik saya ucapkan
Terima kasih.
PT.GLOBAL PERSADA INDONUSAUtan kayu Utara Jl.Nangka No.20 Utan Kayu Kec Matraman-Jakarta Timur.
Telpon : 021 - 2962 1873Fax : 021 - 2962 1878