Defenisi Bribery
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi II, Tahun 1991, tidak dapat ditemukan defenisi kata ini, tetapi kita dapat menemukan sinonimnya yaitu sogok yang defenisinya adalah dana yang sangat besar yang digunakan untuk menyogok para petugas. Kadang timbul dalam pemikiran saya, mungkinkah karena tidak ada defenisi kata “suap” di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sehingga sebagian besar masyarakat Indonesia melakukan hal ini dan para pelakunya tidak merasa bersalah?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Inggris (Webster) halaman 120, yang saya gabungkan dengan Buku Ensiklopedi Dunia halaman 487, menyatakan bahwa Suap (Bribe) adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
Berdasarkan defenisi di atas jelaslah bahwa suatu tindakan baru dikatagorikan suap apabila: (1) Seseorang itu menawarkan sejumlah uang, barang dan lain-lain karena ingin mendapatkan sesuatu padahal persyaratannya kurang; (2) Seseorang yang menawarkan sejumlah uang, barang dan lain-lain karena ingin mendapatkan sesuatu padahal dia tidak layak (tidak memenuhi syarat) untuk mendapatkan hal itu. Tetapi hal yang ketiga ini memang tidak tertera di dalam defenisi di atas namun termasuk juga suap yaitu (3) Seseorang yang ingin mendapatkan sesuatu dan telah melengkapi semua persyaratan untuk hal yang dimaksud tetapi menawarkan sejumlah uang, barang dan lain-lain agar permohonannya dikabulkan. Katagori inilah yang sering disepelekan oleh masyarakat umum dan melakukannya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi II, Tahun 1991, tidak dapat ditemukan defenisi kata ini, tetapi kita dapat menemukan sinonimnya yaitu sogok yang defenisinya adalah dana yang sangat besar yang digunakan untuk menyogok para petugas. Kadang timbul dalam pemikiran saya, mungkinkah karena tidak ada defenisi kata “suap” di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sehingga sebagian besar masyarakat Indonesia melakukan hal ini dan para pelakunya tidak merasa bersalah?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Inggris (Webster) halaman 120, yang saya gabungkan dengan Buku Ensiklopedi Dunia halaman 487, menyatakan bahwa Suap (Bribe) adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
Berdasarkan defenisi di atas jelaslah bahwa suatu tindakan baru dikatagorikan suap apabila: (1) Seseorang itu menawarkan sejumlah uang, barang dan lain-lain karena ingin mendapatkan sesuatu padahal persyaratannya kurang; (2) Seseorang yang menawarkan sejumlah uang, barang dan lain-lain karena ingin mendapatkan sesuatu padahal dia tidak layak (tidak memenuhi syarat) untuk mendapatkan hal itu. Tetapi hal yang ketiga ini memang tidak tertera di dalam defenisi di atas namun termasuk juga suap yaitu (3) Seseorang yang ingin mendapatkan sesuatu dan telah melengkapi semua persyaratan untuk hal yang dimaksud tetapi menawarkan sejumlah uang, barang dan lain-lain agar permohonannya dikabulkan. Katagori inilah yang sering disepelekan oleh masyarakat umum dan melakukannya.
Kasus bribery :
Sejumlah kasus suap yang terungkap
baru-baru ini diantaranya melibatkan pegawai direktorat jendral pajak
dan juga mantan pejabat Pertamina.
Kasus pegawai ditjen pajak Gayus
Tambunan yang disebutkan memiliki rekening sekitar 25 milyar rupiah
dan rumah mewah itu terungkap berdasarkan kesaksian mantan
Kabareskrim Mabes Polri Susno Duaji. Susno menyebutkan ada sejumlah
perwira polisi terlibat makelar kasus yang melibatkan nama Gayus.
Tim satgas pemberantasan mafia hukum yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan khawatir praktek suap yang melibatkan pegawai pajak sudah sering terjadi.
Di Inggris, dalam pengadilan perusahaan multinasional Innospec, pejabat-pejabat Indonesia disebutkan menerima suap sekitar US$ 8 juta, terkait pembelian bensin bertimbal.
Hakim di pengadilan Southwark, London secara khusus menyebut mantan Dirjen Migas dan Kepala BP Migas Rahcmat Sudibjo dan juga mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.
Badan anti korupsi Inggris, Serious Fraud Office, mengatakan dalam dakwaannya uang suap itu membuat penghapusan bensin bertimbal di Indonesia menjadi tertunda.
Penghapusan penggunaan bensin bertimbal semula dijadwalkan tahun 1999, namun baru dapat diterapkan tahun 2006.
Komisi Pemberantasan Korupsi, melalui juru bicaranya Johan Budi, mengatakan KPK dapat menindaklanjuti kasus ini.
"Apakah KPK dapat melakukan penyidikan? Bisa saja, di KPK ada ketentuan dalam undang-undang yang menyangkut tindak pidana korupsi yang menyangkut penyelenggara negara," kata Johan Budi.
Tim satgas pemberantasan mafia hukum yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan khawatir praktek suap yang melibatkan pegawai pajak sudah sering terjadi.
Di Inggris, dalam pengadilan perusahaan multinasional Innospec, pejabat-pejabat Indonesia disebutkan menerima suap sekitar US$ 8 juta, terkait pembelian bensin bertimbal.
Hakim di pengadilan Southwark, London secara khusus menyebut mantan Dirjen Migas dan Kepala BP Migas Rahcmat Sudibjo dan juga mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.
Badan anti korupsi Inggris, Serious Fraud Office, mengatakan dalam dakwaannya uang suap itu membuat penghapusan bensin bertimbal di Indonesia menjadi tertunda.
Penghapusan penggunaan bensin bertimbal semula dijadwalkan tahun 1999, namun baru dapat diterapkan tahun 2006.
Komisi Pemberantasan Korupsi, melalui juru bicaranya Johan Budi, mengatakan KPK dapat menindaklanjuti kasus ini.
"Apakah KPK dapat melakukan penyidikan? Bisa saja, di KPK ada ketentuan dalam undang-undang yang menyangkut tindak pidana korupsi yang menyangkut penyelenggara negara," kata Johan Budi.