Jumat, 05 Oktober 2012

Tugas : etika profesi akuntansi (minggu 1). Nama : Aditya Septiawan Npm : 24209038 Kelas : 4EB17


Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial atau profesi itu sendiri.
Pelanggaran kode etik profesi adalah penyelewengan/ penyimpangan terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Kode Etik Dapat diartikan juga sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik adalah pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan keda Jadi pelanggaran kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
            Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Contoh kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum lam standaart perilaku anggotanya.

Ada 8 yang menjadi Tujuan Kode Etik Profesi yaitu :
a. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
c. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d. Untuk meningkatkan mutu profesi.
e. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
f. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
g. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
h. Menentukan baku standarnya sendiri.
Jadi secara garis besar adapun yang menjadi Fungsi dari Kode Etik Profesi, yaitu ;
a. Memberikan pedoman anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
c. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika

2. Etiskah jika anda menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi ? Menurut saya tidak etis mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi. Karena mobil dinas di pergunakan hanya untuk keperluan pekerjaan atau hal-hal yang menyangkut operasional suatu perusahaan baik didalam perusahaan swasta maupun negri, apabila ada kepentingan pribadi sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi agar tercipta suatu kode etik yang baik didalam suatu profesi

 http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/04/20/kode-etik/
 http://komnutaspubliherkupang.blogspot.com/2012/06/pengertianfungsi-serta-contoh-penerapan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar