Kode etik adalah
merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat
berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan
dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang
secara logika-rasional umum dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian
kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena
segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok
sosial atau profesi itu sendiri.
Pelanggaran kode etik profesi adalah penyelewengan/ penyimpangan terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Pelanggaran kode etik profesi adalah penyelewengan/ penyimpangan terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Kode Etik Dapat
diartikan juga sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik adalah pola aturan atau tata
cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode
etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota
suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu
profesi yang diterjemahkan keda Jadi pelanggaran kode etik profesi merupakan
pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak mencerminkan atau
memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus
menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Contoh kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum lam standaart perilaku anggotanya.
Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Contoh kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum lam standaart perilaku anggotanya.
a. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
c. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d. Untuk meningkatkan mutu profesi.
e. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
f. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
g. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
h. Menentukan baku standarnya sendiri.
Jadi secara garis besar adapun yang menjadi Fungsi dari Kode
Etik Profesi, yaitu ;
a. Memberikan pedoman anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
c. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika
a. Memberikan pedoman anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
c. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika
2. Etiskah jika anda menggunakan mobil dinas untuk
kepentingan pribadi ? Menurut saya tidak etis mobil dinas digunakan untuk
kepentingan pribadi. Karena mobil dinas di pergunakan hanya untuk keperluan
pekerjaan atau hal-hal yang menyangkut operasional suatu perusahaan baik
didalam perusahaan swasta maupun negri, apabila ada kepentingan pribadi
sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi agar tercipta suatu kode etik yang baik
didalam suatu profesi
http://chandrasilaen.wordpress.com/2010/04/20/kode-etik/
http://komnutaspubliherkupang.blogspot.com/2012/06/pengertianfungsi-serta-contoh-penerapan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar