SOAL 1. carilah kode etik
akuntan publik, jelaskan ! (minggu ke 3)
Etika
adalah suatu ilmu bukan ajaran. Yang mengatakan bagaimana manusia
harus hidup adalah ajaran moral. Sedangkan yang dimaksudkan dengan
ajaran moral adalah ajaran-ajaran, pedoman agama peraturan-peraturan,
ketetapan baik lisan maupun tulisan, tentang bagaimana manusia harus
hidup dan bertindak agar dia menjadi manusia yang baik. Dari generasi
ke generasi masyarakat semakin merasakan perlunya etika, terutama
pada tahun-tahun terakhir ini dimana perilaku manusia cenderung
menjadi brutal, baik secara sistemik maupun individual, baik dalam
lingkungan pemerintahan, politisi, bisnis maupun masyarakat umum.
Demikian
pula dengan kode etik, baik sebagai ketentuan yang tidak tertulis
maupun yang tertulis sudah ada sejak dahulu. Kode etik pertama yang
dikenal dunia adalah ”Sumpah Hippocrates” yang merupakan kode
etik untuk profesi di bidang kedokteran. Hippocrates yang hidup di
abad ke 5 sebelum Masehi adalah seorang dokter Yunani kuno yang
digelari Bapak Ilmu Kedokteran. Dalam perkembangan selanjutnya hampir
semua profesi memiliki kode etik tersendiri sesuai bidangnya
masing-masing. Misalnya kode etik untuk pegawai Negeri Sipil telah
diaturoleh pemerintah dengan peraturan Nomor 42 Tahun 2004 ada pula
kode etik untuk pegawai Seretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal,
Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, yang
akan disusul oleh unit eselon 1 lainnya, ada pula kode etik untuk
seorang akuntan publik atau yang biasa disebut kode etik auditor.
Kode
Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan
oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya
Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP)
dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan
anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Timbul
dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah
sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan
hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di
suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya
memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari
kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa
akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan
publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian
yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
• Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
• Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination),
review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
• Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan
orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang
telah ditetapkan.
• Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan
publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan
negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa
nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa
kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi. Profesi akuntan publik
bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan
perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh
informasi keuangan yang handal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi.
Aturan
Etika Profesi Akuntansi IAI Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik itu
yang berpraktik sebagai akuntan public, bekerja di lingkungan dunia
usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan
profesi akuntansi adalah
•
memhenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi,
•
mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik.
Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus
dipenuhi: Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi
dan sistem informasi.
• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat
diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di
bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang
diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa
terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa
oleh akuntan
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
• Prinsip Etika : Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi
Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota,
• Aturan Etika : Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
• Interpretasi Aturan Etika : Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika,
tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
SOAL 2. Apa yang dimaksud
dengan : (minggu ke 4)
- Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Aplikasi umum yang sah dari istilah kredibilitas berkaitan dengan kesaksian dari seseorang atau suatu lembaga selama persidangan. Kesaksian haruslah kompeten dan kredibel apabila ingin diterima sebagai bukti dari sebuah isu yang diperdebatkan.
- Profesionalisme adalah wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi apa-apa yang telah diucapkan, dengan cara yang tidak merugikan pihak-pihak lain, sehingga tindakannya bisa diterima oleh semua unsur yang terkait
- Skeptisisme adalah aliran (paham) yang memandang sesuatu selalu tidak pasti (meragukan, mencurigakan) contohnya; kesulitan itu telah banyak menimbulkan skeptis-isme terhadap kesanggupan dalam menanggapi gejolak hubungan internasional. Jadi secara umum skeptis-isme adalah ketidakpercayaan atau keraguan seseorang tentang sesuatu yang belum tentu kebenarannya.
- Konsérvatisme adalah paham politik yg ingin mempertahankan
tradisi dan stabilitas sosial, melestarikan pranata yg sudah ada,
menghendaki perkembangan setapak demi setapak, serta menentang
perubahan yg radikal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar